DEFINISI DAN PENGERTIAN IPSAS
international Public
Sector Accounting Standards (IPSAS) adalah standar akuntansi untuk entitas sektor
publik yang dikembangkan oleh International Public Sector Accounting
Standards Board (IPSASB). IPSASB merupakan badan yang bernaung di
bawahInternational Federation of Accountants (IFAC), organisasi
profesi akuntansi di tingkat internasional yang didirikan tahun 1977.
Keberadaan IPSASB bermula dari kesadaran akan manfaat nyata informasi keuangan
yang konsisten dan terbandingkan (comparable) lintas-jurisdiksi. IPSAS,
sebagai standar internasional akuntansi sektor publik, diharapkan memainkan
peran kunci untuk merealisasikan manfaat tersebut.
Dalam mengembangkan standar
akuntansi sektor publik, IPSASB sangat mendorong keterlibatan pemerintah dan
penyusun standar di berbagai negara melalui penyampaian tanggapan/komentar atas
proposal-proposal IPSASB yang dinyatakan dalam exposure draft.
IPSAS yang diterbitkan oleh
IPSASB terkait dengan pelaporan keuangan sektor publik, baik untuk yang masih
menganut basis kas (cash basis) maupun yang telah mengadopsi basis
akrual (accrual basis). IPSAS yang berbasis akrual dikembangkan dengan
mengacu kepada International Financial Reporting Standards (IFRS),
standar akuntansi bisnis yang diterbitkan oleh International Accounting
Standards Board (IASB), sepanjang ketentuan-ketentuan di dalam IFRS
dapat diterapkan di sektor publik. Meskipun demikian, IPSASB tetap memperhatikan
isu-isu yang spesifik di sektor publik yang tidak tercakup di dalam IFRS.
Diadopsinya IPSAS oleh
pemerintah di berbagai negara diharapkan akan meningkatkan kualitas dan daya
banding informasi keuangan yang dilaporkan entitas-entitas sektor publik di
seluruh dunia. Dalam mendorong pengadopsian dan harmonisasi ketentuan-ketentuan
akuntansi sektor publik di berbagai negara dengan IPSAS, IPSASB menghormati hak
pemerintah dan penyusun standar di tingkat nasional dalam menetapkan standar
dan pedoman pelaporan keuangan di dalam jurisdiksi mereka masing-masing.
Meskipun demikian, laporan
keuangan sektor publik hanya boleh mengklaim telah mematuhi IPSAS jika laporan
keuangan itu memenuhi semua ketentuan yang berlaku di dalam masing-masing
standar.
Standar akuntansi sektor publik
yang telah dihasilkan oleh IPSASB hingga tahun 2010 ini adalah:
1.
IPSAS 1—Presentation of Financial Statements
2.
IPSAS 2—Cash Flow Statements
3.
IPSAS 3—Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and
Errors
4.
IPSAS 4—The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
5.
IPSAS 5—Borrowing Costs
6.
IPSAS 6—Consolidated and Separate Financial Statements
7.
IPSAS 7—Investments in Associates
8.
IPSAS 8—Interests in Joint Ventures
9.
IPSAS 9—Revenue from Exchange Transactions
10.
IPSAS 10—Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
11.
IPSAS 11—Construction Contracts
12.
IPSAS 12—Inventories
13.
IPSAS 13—Leases
14.
IPSAS 14—Events After the Reporting Date
15.
IPSAS 15—Financial Instruments: Disclosure and Presentation
16.
IPSAS 16—Investment Property
17.
IPSAS 17—Property, Plant, and Equipment
18.
IPSAS 18—Segment Reporting
19.
IPSAS 19—Provisions, Contingent Liabilities and Contingent
Assets
20.
IPSAS 20—Related Party Disclosures
21.
IPSAS 21—Impairment of Non-Cash-Generating Assets
22.
IPSAS 22—Disclosure of Information about the General Government
Sector (IFAC, 2010)
23.
IPSAS 23—Revenue from Non-Exchange Transactions (Taxes and
Transfers)
24.
IPSAS 24—Presentation of Budget Information in Financial
Statements
25.
IPSAS 25—Employee Benefits
26.
IPSAS 26—Impairment of Cash-Generating Assets
27.
IPSAS 27—Agriculture
28.
IPSAS 28—Financial Instruments: Presentation
29.
IPSAS 29—Financial Instruments: Recognition and Measurement
30.
IPSAS 30—Financial Instruments: Disclosures
31.
IPSAS 31—Intangible Assets. (IFAC, 2010)
International Public Sector
Accounting Standards Board (IPSASB) merupakan penyusun standar akuntansi
internasional untuk sektor publik di bawah International Federation of
Accountants (IFAC). Tahun 2005 IPSASB melakukan peningkatan terhadap
standar-standar (International Public Sector Accounting Standards/IPSAS) yang
telah diterbitkan sebelumnya. Peningkatan tersebut berupa revisi terhadap 11
standar dari 20 standar yang telah pernah diterbitkan. (Lihat Lampiran 1. IPSAS
yang Direvisi). Revisi ke-11 standar tersebut dimuat dalam draf publikasian
(exposure draft/ED) Nomor 26.
Di samping melakukan revisi terhadap standar yang ada, IPSASB juga menerbitkan
tiga ED lain. ED Nomor 25 memuat mengenai kesamaan otoritas dalam
paragraf-paragraf dalam IPSAS. ED Nomor 27 berbicara mengenai penyajian
informasi anggaran dalam laporan keuangan bertujuan umum dan ED Nomor 28
mengenai pengungkapan informasi umum keuangan sektor pemerintahan (general
government sector/GGS) untuk tujuan statistik. Seluruh ED dapat dilihat dalam
Lampiran 2.
Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi standar akuntansi
internasional sektor publik (IPSAS) dengan standar akuntansi internasional
sektor komersial (IAS/IFRS). Sebagaimana disebutkan dalam latar belakang ED 26,
bahwa revisi terhadap IPSAS dilakukan agar ada konvergensi dengan IAS yang
diterbitkan tahun 2003. Usaha konvergensi ini telah dimulai sejak 2003 melalui
General Improvements Project. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
anggota IFAC dimintakan masukan atas draf publikasian (exposure draft/ED) yang
dikeluarkan oleh IPSASB. Revisi IPSAS sangat penting bagi sektor publik di
Indonesia. Revisi tersebut akan mengikat dalam penyajian laporan keuangan
sektor publik di Indonesia jika nanti disahkan menjadi standar meskipun tetap
diperhatikan karakteristik Indonesia. Oleh karena itu, agar IPSAS mengakomodasi
kepentingan kita maka perlu diberi masukan lewat komentar atas ED yang
diterbitkan oleh IPSASB. Pemberian masukan ini juga dimaksudkan untuk
menampilkan pemikiran-pemikiran dari Indonesia di forum internasional dalam
bidang akuntansi khususnya sektor publik. Makalah ini menguraikan beberapa
pemikiran yang relevan yang diharapkan dapat mempermudah dan mengarahkan
diskusi. Hasil diskusi ini akan disampaikan sebagai masukan pada IPSASB.
Proses Peningkatan Standar oleh IPSASB
Pada akhir tahun 1997, IPSASB memulai sebuah program pengembangan IPSAS yang
didasarkan kepada International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan
International Accounting Standard Board (IASB) tahun 1997. IPSASB mengembangkan
persyaratan-persyaratan IAS yang relevan untuk sektor publik. IPSAS menggunakan
persyaratan, struktur, dan teks yang diatur dalam IAS kecuali ada alasan untuk
tidak menggunakan hal-hal tersebut.
Pada tahun 2003 melalui proyek General Improvements, IASB menerbitkan revisi
IAS. Proyek General Improvements bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi
alternatif, pengulangan-pengulangan yang tidak perlu (redundancies), dan juga
konflik dalam IAS sendiri. Proyek juga berhubungan dengan isu konvergensi dan
berbagai peningkatan lainnya. Tujuan dari revisi IPSAS yang diterbitkan kali
ini adalah agar IPSAS konvergen dengan IAS yang diterbitkan tahun 2003
tersebut. Tentu saja kalimat terakhir ini memancing pertanyaan, jika IAS
berubah apakah nanti IPSAS juga harus mengikuti? Jika ya sampai kapan? Apakah
tidak mungkin bahwa IAS yang mengikuti IPSAS?
Sistematika IPSAS setelah Revisi
Sampai dengan saat ini, IPSAS terdiri dari 20 pernyataan standar yaitu IPSAS
nomor 1 sampai dengan nomor 20. Revisi yang dilakukan atas 11 pernyataan,
sebagaimana dimuat dalam ED 26, tidak akan menghilangkan pernyataan yang ada.
Revisi hanya sekedar mengubah isi dari pernyataan yang sudah ada sebelumnya.
Akan tetapi dari ED lainnya yaitu ED 25, ED 27, dan ED 28 jika nanti disetujui
akan muncul dua pernyataan standar baru. ED 25 ”persamaan otoritas paragraf”
tidak akan menghasilkan atau dituangkan dalam bentuk pernyataan standar baru.
Perubahan yang terjadi hanya pada pengantar IPSAS (Preface to IPSAS). ED 27 dan
ED 28 yang akan memunculkan pernyataan standar baru. Dengan demikian jika nanti
ED 27 dan ED 28 disahkan maka IPSAS terdiri dari 22 pernyataan standar.
Basis Akuntansi Keuangan dan Anggaran
Basis akuntansi yang dianut akan mempengaruhi penyajian laporan keuangan.
Penyajian pendapatan dan biaya akan berbeda jika pilihan bais yang dianut
berbeda. Basis akuntansi yang lazim dikenal adalah basis kas dan basis akrual.
Jika digunakan basis kas maka tidak ada piutang dari pendapatan karena
pendapatan diakui hanya pada saat kas diterima.
Basis akuntansi yang digunakan dalam seluruh standar yang dikeluarkan oleh
IPSAS adalah basis akrual. Dalam Glossary Handbook of IPSAS 2003 misalnya dapat
dilihat definisi basis akrual tetapi definisi basis kas tidak dicantumkan.
Kemudian dalam ruang lingkup (scope) IPSAS 1 baik yang lama maupun yang
diuraikan dalam revisi ini, IPSAS diterapkan untuk penyajian laporan keuangan
berbasis akrual.
Penyajian laporan keuangan sektor publik harus terkait dengan anggarannya.
Penyajian laporan keuangan di sektor publik menuntut penyajian anggaran. Hal
ini sesuai dengan ciri khas publik sektor sebagai organisasi yang tidak mencari
laba tipe B (Type B non-profit) menurut penggolongan R.N. Anthony (dalam Rowan
Jones dan Maurice P., 2000:130). Anggaran meliputi pendapatan dan belanja.
Pertanyaannya adalah apakah anggaran juga mempermasalahkan basis akuntansi
dalam penyajian laporan keuangan? ED 27 menyajikan hal yang menarik dalam
hubungan basis akuntansi dalam penyajian laporan keuangan dan penyajian
informasi anggaran dalam laporan keuangan untuk tujuan umum. Jika dalam IPSAS
sebelumnya menggunakan basis akrual maka dalam ruang lingkup ED 27 ini dianut
dua basis yaitu basis akrual dan juga basis kas. Sebagaimana dinyatakan dalam
paragraf 2 ”An entity that prepares and presents general purpose financial
statements under accrual or cash basis of accounting in accordance with…”
Selanjutnya dalam paragraf 4 dinyatakan jika basis akrual yang digunakan maka
harus dibaca berkaitan dengan IPSAS sedangkan jika digunakan basis kas maka
standar harus dibaca dalam konteks IPSAS basis kas (The Cash Basis IPSAS,
”Financial Reporting Under the Cash Basis of Accounting”). Uniknya lagi bahwa
pembandingan antara anggaran dengan realisasi dapat dilakukan baik anggaran
disajikan dengan basis yang sama maupun yang berbeda dengan basis untuk
penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum.
Standar Akuntansi Sektor Publik dan Sektor Komersial: Harus Konvergen atau
Paralel?
Saat ini ada dua jenis organisasi atau sektor yang berimplikasi pada penyusunan
standar akuntansi. Satu jenis organisasi atau sektor adalah sektor komersial
atau yang disebut juga dengan sektor bisnis, sektor privat, atau sektor yang
mencari laba (profit motive/seeking organization). Sektor yang lain adalah
sektor sosial atau yang disebut juga dengan sektor publik atau organisasi yang
tidak mencari laba (not for profit organization). Pengertian privat dan publik
sebenarnya memiliki pengertian dan konsep yang sangat luas yang dikembangkan
dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, administrasi publik, sosiologi
dll. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas tuntas mengenai perbedaan
konsep privat dan publik tetapi ingin melihat latar belakang kedua sektor ini
dalam hubungan dengan akuntansi khususnya standar akuntansi. Hal ini sangat
penting karena tulisan ini membahas mengenai standar akuntansi sektor publik
tetapi dalam hubungannya dengan standar sektor privat/bisnis. Sektor bisnis
berbeda dari sektor pemerintah dan organisasi nirlaba. Granof (1998:3-8)
mencatat ada 12 hal yang membedakan pemerintah dan organisasi nirlaba dengan
bisnis yaitu:
1) Different in missions;
2) Budget, not the marketplace govern;
3) Expenditures may drive revenues;
4) The budget, not the annual report is the most
significant financial document;
5) Budgets drive accounting and financial reporting;
6) Need to assure interperiod equity;
7) Revenues not indicative of demand for goods or services;
8) Not direct link between revenues and expenses;
9) Capital assets may neither produce revenues nor save costs;
10) Resources may be restricted;
11) No distinct ownership interests;
12) Less distinction between internal and external accounting and reporting.
Selanjutnya dikatakan oleh Granof (1998: 8-10) karakteristik lain dari
organisasi pemerintah dan nirlaba dengan bisnis yang berimplikasi pada
akuntansi:
1) Many different types of governments and not-for-profits
Banyaknya jenis pemerintahan dan organisasi nirlaba yang mengakibatkan
kesulitan dalam penyusunan standar yang dapat berlaku untuk seluruh jenis
organisasi;
2) Short-term focus of manager
Masa kepemimpinan seorang kepala unit pemerintahan biasanya singkat. Dalam masa
yang singkat, seorang pimpinan ingin menunjukkan prestasi yang tidak sebenarnya
(cosmetic improvements) dalam anggaran dan laporan keuangannya dengan
menggunakan tehnik penganggaran dan akuntansi.
3) Governments and not-for-profits engage in business type activities
Unit-unit pemerintah atau organisasi nirlaba tertentu melakukan aktivitas
seperti layaknya aktivitas bisnis. Pemerintah kota melakukan jasa pengangkutan
sampah misalnya. Jenis ini mengharuskan pengembangan prinsip-prinsip yang
berbeda untuk jenis organisasi yang dimaksud.
Wittrup setelah membahas pemikiran John Maynard Keynes membedakan karakteristik
institusi sosial dan institusi bisnis dalam hal modal (capital equity).
Kategori 1) contohnya adalah perusahaan publik/perusahaan negara/daerah dan
kategori 3) contohnya adalah pemerintah atau pemerintah daerah yang memperoleh
pendapatannya dari pajak, hibah dll. Kategori 2) sebenarnya sangat sulit karena
berada di tengah-tengah. Contoh di Inggris untuk kategori 2) ini adalah
industri nasional (nationalised industries), di Indonesia Badan Layanan Umum
(BLU) mungkin dapat dijadikan sebagai contoh kategori ini. Tujuan R.N. Anthony
menggolongkan organisasi dalam kategori di atas adalah untuk menjawab
pertanyaan bagaimana organisasi bisnis dan nonbisnis dibedakan untuk tujuan penyusunan
standar akuntansi? Untuk itu dia menawarkan tiga alternatif yaitu pembedaan
menurut profit/nonprofit (profit/nonprofit distinction), pembedaan sumber
pembiayaan (source of finance distinction), dan tidak membedakan sama sekali
(no distinction).
Organisasi yang mencari profit, profit itu sendiri menjadi ukuran kinerja.
Dengan demikian selisih pendapatan dan biaya menjadi ukuran kinerja. Di sisi
lain, organisasi Type B Non-profit, pendapatan berasal dari yang non-revenue
seperti pajak hanya menunjukkan ukuran kinerja yang sempit. Yang juga harus
diukur adalah apa yang seharusnya dibelanjakan tanpa memandang apakah pasar
akan menerima atau tidak. Dalam organisasi Type B Non-profit karena
pendanaannya tidak berasal dari penjualan barang dan jasa maka ada
batasan-batasan yang harus diikuti. Dalam hal seperti ini adalah suatu
kesalahan jika dana digunakan untuk tujuan lain dari yang seharusnya. Sistem
akuntansi harus dikembangkan untuk menangani jenis-jenis batasan ini maka
digunakan akuntansi dana (fund accounting). Untuk Type B Non-profit, akun-akun
final memang penting dalam menjelaskan bagaimana uang dibelanjakan. Hal yang
sama pentingnya adalah anggaran karena anggaran menentukan jumlah yang dapat
dipungut. Artinya anggaran sangat penting dalam akuntabilitas keuangan dan juga
berarti bahwa akun-akun final disertakan untuk tujuan pembandingan informasi
anggaran.
Standar akuntansi yang diterbitkan oleh IFAC juga tetap menunjukkan bahwa
sektor bisnis dan sektor publik tetap berbeda. Hal ini diwujudkan dalam
pembentukan dua badan penyusun standar yang terpisah yaitu IASB yang menyusun
stadar untuk sektor bisnis sedangkan untuk sektor publik ada IPSASB. IASB
menerbitkan IAS sedangkan IPSASB menerbitkan IPSAS.
Ada usaha yang dilakukan untuk mendekatkan atau
mungkin menyatukan kedua stadar ini yaitu dalam bentuk konvergensi seperti yang
tercantum dalam ED. Akan tetapi meskipun nanti ED ini diterima, tetap ada
standar di sektor publik dan ada standar di sektor bisnis. Hal ini sudah dapat
dilihat bahwa meskipun dilakukan konvergensi tetap ada hal-hal tertentu yang
tidak dapat diterapkan di sektor publik. Dalam setiap ED kecuali IPSAS 12, 13,
14, disertakan pembandingan IPSAS dengan IAS (Comparison to IAS). Artinya masih
tetap ada perbedaan meskipun telah dilakukan konvergensi.
Hal lain yang perlu ditambahkan adalah mengenai definisi sektor publik yang
dianut oleh IFAC. Apakah sektor publik termasuk organisasi nirlaba di luar
pemerintah? Apakah perusahaan negara/daerah termasuk dalam sektor publik? Dalam
Handbook of IPSAS 2003 Edition, halaman 10 disebutkan “public sector refers to
national governments, local governments, and related governmental entities (e.g
agencies, boards, commissions, and enterprises)” Definisi atau penjelasan ini
menunjukkan bahwa ruang lingkup sektor publik yang dimaksudkan dalam IPSAS
adalah pemerintah tidak termasuk organisasi nirlaba lainnya.
Pokok-Pokok Revisi IPSAS
IPSASB melakukan revisi terhadap standar yang pernah diterbitkan dalam rangka
konvergensi IPSAS dengan IAS/IFRS. Dalam masing-masing ED disertakan latar
belakang perubahan dan juga bentuk-bentuk perubahan yang dilakukan. Di bagian
akhir beberapa ED juga disertakan semacam dasar pemikiran yang menjadi dasar
simpulan (basis for conclusion).
1) Exposure Draft Nomor 25 Kesamaan Otoritas setiap Paragraf
a. Latar Belakang
Paragraf-paragraf dalam International Public Sector Accounting Standar (IPSAS)
terdiri dari dua tipe. Tipe yang pertama adalah paragraf yang dicetak dengan
huruf tebal dan miring dan tipe yang kedua adalah paragraf yang dicetak dengan
huruf biasa. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalah
paragraf standar dan paragraf yang dicetak dengan huruf biasa adalah paragraf
komentar (penjelas). Dalam setiap pernyataan standar IPSAS dicantumkan pengantar
(preface) yang menjelaskan makna kedua tipe paragraf ini. Dalam pengantar
setiap pernyataan tersebut dinyatakan bahwa standar dicetak dalam bentuk huruf
tebal dan miring yang harus dibaca dalam konteks paragraf komentar.
Pembagian dalam dua tipe paragraf mengandung makna bahwa paragraf standar
merupakan paragraf yang mengikat dan wajib diikuti sedangkan paragraf penjelas
tidak wajib atau wajib hanya jika dihubungkan dengan paragraf standarnya.
Dengan kata lain kedua jenis paragraf tersebut tidak memiliki otoritas yang
sama, paragraf standar memiliki otoritas yang lebih tinggi dibandingkan dengan
paragraf komentar.
IPSASB berpendapat bahwa kedua jenis paragraf tersebut mempunyai otoritas yang
sama. Oleh karena itu, IPSASB
mengusulkan adanya perubahan dalam pengantar. Kesamaan otoritas ini juga sudah
diterapkan dalam standar untuk sektor komersial (International Financial
Reporting Standards/IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting
Standard Board (IASB), sehingga penerapan kesamaan otoritas paragraf ini dalam
IPSAS konsisten dengan kebijakan konvergensi (IPSASB’s IFRS Convergence
Policy). Bentuk huruf dalam paragraf tetap dua jenis seperti yang ada sekarang
ini tetapi dijelaskan dalam pengantar bahwa paragraf dalam huruf tebal dan
miring merupakan prinsip utama (main principles). Kedua paragraf memiliki
otoritas yang sama (equal authority).
2) Exposure Draft Nomor 26
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, usaha peningkatan IPSAS dilakukan dengan
konvergensi IPSAS dan IAS. Usaha konvergensi ini dilakukan dengan cara merevisi
11 standar dari 20 standar yang telah diterbitkan IPSAS. Revisi seluruh standar
tersebut dimuat dalam ED Nomor 26 ini.
Berikut ini akan diuraikan perubahan-perubahan setiap standar yang direvisi.
(a) IPSAS 1, “Presentation of Financial Statements”
a) Latar Belakang
Perubahan terhadap IPSAS 1 dilakukan dalam rangka konvergensi dengan IAS. IAS
juga memiliki standar yang sama dengan IPSAS 1 ini yaitu IAS 1. Maka di bagian
akhir draf IPSAS 1 dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam
IPSAS 1 ini dan yang diatur dalam IAS 1 (Comparison with IAS 1).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan dalam IPSAS 1 meliputi perubahan dalam ruang lingkup,
definisi, penyajian yang wajar, pengklasifikasian aset dan kewajiban, serta
penyajian dan pengungkapan.
Perubahan penting yang dilakukan ruang lingkup adalah memindahkan isi:
- IPSAS 1 ke IPSAS 3 mengenai ”Kebijakan akuntansi, perubahan dalam estimasi
akuntansi dan kesalahan” karena persyaratan yang diatur di IPSAS 1 ini lebih
tepat diatur di IPSAS 3;
- IPSAS 3 ke IPSAS 1 mengenai syarat-syarat penyajian surplus dan defisit.
Perubahan penting dalam definisi dalam bentuk adanya istilah baru yang
didefinisikan yaitu impracticable dan notes. Perubahan berikutnya adalah
mengubah istilah materiality dengan material dan menambahkan definisinya.
Perubahan lainnya adalah menghilangkan definisi yang tidak perlu seperti
associates, borrowing cost, cash, cash equivalent dst. Kemudian istilah
extraordinary items, fundamental errors net surplus/deficit dan beberapa
istilah lainnya tidak digunakan lagi.
Dalam hal penyajian ditambahkan pengertian penyajian yang wajar (fair
presentation) di paragraf 27. Penyimpangan dari IPSAS dimungkinkan untuk syarat
tertentu yang diatur dalam paragraf 31-37.
Pengklasifikasian aset dan kewajiban juga mengalami beberapa perubahan dalam
pengaturannya. Tetapi pengaturan yang lebih banyak ditambahkan adalah
pengaturan mengenai kewajiban (liabilities). Misalnya urutan klasifikasi aset
berdasarkan likuiditas untuk aset dan kewajiban dilaksanakan jika dianggap
lebih relevan (par. 70). Kewajiban yang diperdagangkan dianggap sebagai
kewajiban lancar (par. 80).
Dalam hal penyajian dan pengungkapan, ada beberapa perubahan penting yang
dilakukan dalam Statement of Performance, Statement of Changes in Net
Aset/Equity dan juga Notes.
c) Komentar dan Masukan yang Diharapkan:
(b) IPSAS 3, “Net Surplus or Deficit for Period, Fundamental Errors, and
Changes in Accounting Policies”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan
IAS yang diatur dalam IAS 8. Maka di bagian akhir draf IPSAS 3 dicantumkan
perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 3 dan yang diatur dalam IAS
8 (Comparison with IAS 8).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan meliputi perubahan nama, ruang lingkup, definisi,
materiality, Net surplus or deficit for
the Period, Accounting Policies, Error, Pengecualian untuk impractibles, dan
juga pengungkapan (disclosure).
(c) IPSAS 4, “The Effect of Changes in Foreign Exchange Rates”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan
IAS yang diatur dalam IAS 21. Maka di bagian akhir draf IPSAS 4 dicantumkan
perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 4 dan yang diatur dalam IAS
21 (Comparison with IAS 21).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan meliputi ruang lingkup, definisi, functional currency,
Integral Foreign Operational versus Foreign Entities, Pelaporan transaksi mata
uang asing, penggunaan mata uang selain mata uang fungsional, pengungkapan, dan
ketentuan transisi
(d) IPSAS 6, “Consolidated Financial Statements and Accounting for Controlled
Entities”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan
IAS yang diatur dalam IAS 27. Maka di bagian akhir draf IPSAS 6 dicantumkan
perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 6 dan yang diatur dalam IAS
27 (Comparison with IAS 27).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan meliputi perubahan nama, ruang lingkup, definisi,
pengecualian-pengecualian dalam penyajian laporan konsolidasi, prosedur
konsolidasi, laporan keuangan yang terpisah, dan juga mengenai pengungkapan.
(e) IPSAS 7, “Accounting for Investments in Associates”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan
IAS yang diatur dalam IAS 28. Maka di bagian akhir draf IPSAS 7 dicantumkan perbandingan
antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 7 dan yang diatur dalam IAS 28
(Comparison with IAS 28).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan meliputi perubahan nama, ruang lingkup, definisi,
pengaruh signifikan, penerapan metode ekuitas, penurunan kerugian, laporan
keuangan terpisah, dan juga mengenai pengungkapan.
(f) IPSAS 8, “Financial Reporting of Interests in Joint Ventures”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan
IAS yang diatur dalam IAS 31. Maka
di bagian akhir draf IPSAS 8 dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang
diatur dalam IPSAS 8 dan yang diatur dalam IAS 31 (Comparison with IAS 31).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi judul standar, ruang lingkup,
definisi, pengecualian penerapan konsolidasi proporsional atau metode ekuitas,
laporan keuangan terpisah, dan juga mengenai pengungkapan.
(g) IPSAS 12, “Inventories”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan
IAS yang diatur dalam IAS 2. Akan tetapi tidak disertakan pembandingan antara
IPSAS 12 dan IAS 2.
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilkukan meliputi tujuan dan ruang lingkup, biaya persediaan,
dan juga mengenai pengungkapan.
(h) IPSAS 13, “Leases”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan
IAS yang diatur dalam IAS 17. Akan tetapi tidak dicantumkan perbandingan antara
hal-hal yang diatur dalam IPSAS 13 dan IAS 17.
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan meliputi definisi, klasifikasi sewa guna tanah dan
bangunan, Biaya awal yang dikeluarkan oleh lessor.
(i) IPSAS 14, “Events After the Reporting Date”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan
IAS yang diatur dalam IAS 10. Akan tetapi tidak dicantumkan perbandingan antara
hal-hal yang diatur dalam IPSAS 14 dan IAS 10.
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan hanya pada pengumuman dan pembagian dividen setelah
tanggal pelaporan. c) Komentar dan Masukan yang Diharapkan:
Apakah anda setuju bahwa IPSAS 14 harus direvisi seperti yang diusulkan ini
untuk konvergen dengan ekuivalen IAS 10? (Question 1, IPSAS 14 hal. 228).
(j) IPSAS 16, “Investment Property”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan
IAS yang diatur dalam IAS 40. Maka di bagian akhir draf IPSAS 16 dicantumkan
perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 16 dan yang diatur dalam
IAS 40 (Comparison with IAS 40).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilkukan meliputi pengaturan bunga dalam operating lease, dan
perubahan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam IPSAS
17.
(k) IPSAS 17, “Property, Plant and Equipment”
a) Latar Belakang Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau
konvergensi dengan IAS yang diatur dalam IAS 16. Maka di bagian akhir draf
IPSAS 17 dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 17 dan
yang diatur dalam IAS 16 (Comparison with IAS 16). b) Perubahan-Perubahan
Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan meliputi perubahan dalam definisi, pengakuan,
pengukuran dan pengakuan, penyusutan, kompensasi impairmen, dan juga mengenai
tidak pengakuan (derecognition).
3) Exposure Draft Nomor 27 “Presentation of Budget Information in Financial
Statements”
a. Latar Belakang
Pemerintah diwajibkan membuat anggaran dan menyajikan informasi anggaran
sebagai dokumen publik. Anggaran menunjukkan karakteristik rencana keuangan
pemerintah periode yang akan datang. Anggaran berfungsi sebagai alat
pengendalian dan merupakan komponen penting bagi pemerintah dan juga parlemen
untuk melihat dimensi keuangan dari kegiatan pemerintah. Bagi pengguna laporan
keuangan, informasi anggaran ini kadang-kadang lebih penting dari informasi
keuangan lainnya. IPSAS 1 mendorong (encourages), tetapi tidak mewajibkan
informasi mengenai pembandingan antara jumlah anggaran dengan realisasinya.
IPSAS basis kas (The Cash Basis IPSAS, ”Financial Reporting Under the Cash
Basis of Accounting”) juga mendorong penyajian informasi anggaran dengan
realisasinya. ED ini berbeda dengan ED sebelumnya atau IPSAS sebelumnya. ED ini
diterapkan sama untuk entitas yang menyajikan informasi keuangan untuk tujuan
umum dengan basis akrual dan entitas yang menyajikan informasi keuangan untuk
tujuan umum sesuai dengan basis kas IPSAS. Tujuan dari ED ini adalah
mengusulkan bahwa informasi keuangan untuk tujuan umum diwajibkan memuat
informasi anggaran meliputi pembandingan jumlah anggaran dengan realisasinya.
4) Exposure Draft Nomor 28 “Disclosure of Financial Information about the
General Government Sector”
a. Latar Belakang
Pelaporan keuangan dengan basis statistik atau untuk tujuan statistik seperti
System of National Account 1993 (SNA 93), Government Finance Statistics Manual
2001 (GFSM 2001) dan European System of Account 1995 (ESA 95) mengharuskan
pemerintah untuk menyajikan informasi keuangan mengenai sektor umum pemerintah
(general government sector/GGS). Untuk tujuan statistik, GGS berisi entitas
pemerintah yang tidak terlibat kegiatan pasar (non-market activities).
IPSAS yang ada sekarang ini mewajibkan penyajian informasi untuk tujuan umum
yang meliputi informasi tentang
seluruh sumber daya yang dikontrol oleh entitas dan syarat-syarat mengenai
konsolidasi seluruh entitas yang
dikendalikan (controlled entity). IPSAS tidak mewajibkan entitas sektor publik
untuk mengungkapkan informasi tentang GGS.
Beberapa entitas pemerintah menyajikan kedua
informasi ini yaitu informasi untuk tujuan umum (GPFS) dan informasi untuk
tujuan statistik. IPSASB didorong untuk secara eksplisit mengijinkan atau
mendorong (allowing/encouraging) penyajian informasi untuk tujuan statistik/GGS
seperti yang tercantum dalam GFSM 2001 untuk seluruh laporan keuangan untuk
tujuan umum. ED ini mengusulkan persyaratan penerapan oleh seluruh entitas
pemerintah yang memilih mengungkapkan informasi tentang GGS dalam laporan
keuangan berbasis akrual.